PPKM Darurat, RT-RW dan PKL di Kota Malang Diberi Bantuan Uang Tunai

Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis, 1 Juli 2021, mengumumkan penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian COVID-19 seluruh mal di kota itu harus tutup selama dua pekan mulai 3 Juli.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang menyiapkan dana sekira Rp 2,4 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pemerintah setempat. Dana itu untuk bantuan sosial Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

"Diambil dari BTT. Intinya kalau gak salah dulu itu Rp2,4 miliar yang kita siapkan untuk PPKM Mikro. Kemungkinan segitu yang kita keluarkan untuk saat ini (PPKM Darurat)," kata Wali Kota Malang, Sutiaji.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di Jawa-Bali Mal wajib tutup. Penjual makanan seperti restauran, rumah makan, kafe hingga pedagang kaki lima (PKL) dilarang melayani makan di tempat. Mereka boleh berjualan hingga pukul 20.00 WIB tetapi hanya untuk layanan antar atau dibawa pulang.

Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Malang memberikan stimulus untuk PKL agar tertib dengan aturan ini. Mereka menyiapkan dana bantuan sosial bagi 2.500 PKL dengan masing-masing menerima Rp300 ribu per orang.

"Sama kayak kemarin, kita kasih Rp300 ribu ke para PKL. Kemarin data di kami ada sekitar 2.500 an PKL. Kurang lebih masih sama," ujar Sutiaji.

Sutiaji mengungkapkan, dana dari BTT selain untuk membantu para PKL juga akan digunakan untuk penguatan PPKM di tingkat RT/RW. Jumlahnya masih sama dengan PPKM Mikro sekira Rp500 ribu per RT/RW.

"Nanti kita support Rp500 ribu per RT/RW sampai kelurahan dan kecamatan. Untuk memperkuat PPKM hingga tingkat RT/RW," tutur Sutiaji.

Baca juga: Lampu Jalan di Kota Malang Dimatikan Jam 8 Malam Selama PPKM Darurat

Pemkot Malang Luruskan Soal Gaduh Vaksin Booster Kedaluwarsa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers usai menghadiri malam takbiran di Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Minggu malam, 1 Mei 2022.

Anies Perpanjang Masa Jabatan RT/RW Sampai 5 Tahun

Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2022