Masih PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021

Seorang polisi memeriksa dokumen pengendara mobil yang dihentikan dalam operasi atau razia penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik selama libur lebaran Idul Fitri pada Mei 2021.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kementerian Perhubungan masih menerapkan persyaratan sama untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Idul Adha Sebentar Lagi, Bank Muamalat Sediakan Layanan Kurban Online Pakai Mobile Banking

Persyaratan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi tetap mengacu pada ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi seperti rekan media ketahui, beberapa waktu lalu kami menerbitkan Surat Edaran Nomor 49 dan 50 (Tahun 2021), ini untuk ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lainnya. Dan itu hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Sabtu malam, 17 Juli 2021.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

SE Nomor 49 Tahun 2021 merupakan perubahan atas SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19. Sedangkan SE Nomor 50 Tahun 2021 merupakan perubahan atas SE Menhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum, lalu angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Mereka, juga akan memberlakukan kapasitas transportasi yang memang sudah berlaku saat ini, baik itu untuk kendaraan umum maupun pribadi dalam rangka memastikan adanya jaga jarak di moda transportasi.

Ia mengatakan Kemenhub terus akan melakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh para operator baik di simpul transportasi maupun di moda transportasi, termasuk memastikan kepatuhan para penumpang dalam menerapkan prokes.

Dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam negeri tersebut, Adita mengatakan Kemenhub akan bekerja sama terus menerus dengan semua unsur termasuk dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya dengan TNI dan Polri, pemerintah daerah melalui dinas perhubungan setempat, satuan tugas daerah, dan operator sarana dan prasarana transportasi.

"Kami sangat berharap masyarakat dapat membatasi perjalanan di masa pandemi ini, baik itu perjalanan antarkota maupun perjalanan rutin di dalam kota di kawasan algomerasi," ujar Adita.

Menurut dia, kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh unsur serta anggota masyarakat diharapkan dapat membantu menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya