Anak Kepala Desa Dangdutan saat PPKM Level 4 Terancam Dipenjara

Ilustrasi garis Polisi melintang di TKP
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/ tvOne.

VIVA – Polisi mendalami penyelidikan atas kasus anak seorang kepala desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menggelar orkes dangdut untuk meresmikan kafe baru miliknya saat daerah itu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk pengendalian COVID-19.

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Donny Baralangi, Sabtu, 7 Agustus 2021, mengungkapkan mereka telah memeriksa 11 saksi buntut dari kejadian itu. Polisi juga telah melakukan olah TKP di area orkes sehari setelah dangdutan digelar. 

Peristiwa itu itu terjadi pada Selasa, 3 Agustus. Video itu menjadi sorotan, tidak hanya karena dalam masa PPKM, tetapi juga akibat menghadirkan puluhan orang, bahkan abai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Donny mengatakan, 11 saksi yang dia periksa terdiri dari pemain orkes sekaligus tuan rumah, yaitu Y. Pemeriksaan dilakukan karena hajatan anak kepala desa itu menimbulkan kerumunan massa, bahkan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. 

"Dalam video yang beredar di media sosial itu, diketahui ada sekitar 20-an orang yang datang. Saat ini sudah ada 11 orang yang telah kita mintai keterangan termasuk pemain orkesnya dan Y," ujar Donny.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Polisi belum menentukan sosok yang harus bertanggung jawab atas kerumunan dalam orkes dangdut ini. Tetapi polisi berjanji dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka karena ada dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan. 

"Dalam dua hari ke depan akan ada kabar lagi. Y disangkakan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara," kata Donny.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024