Situs Setkab.go.id Sudah Dapat Diakses Usai Diretas

Tampilan situs setkab.go.id
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) yang sempat diretas kini kembali pulih normal. Hal itu juga dipantau VIVA ketika mengakses laman setkab.go.id, ketika berita ini diturunkan.

Hacker Bisa Pakai Ponsel untuk Memata-matai Seseorang

"Sudah beroperasional kembali. Tanggal 10 Agustus sudah beroperasional kembali," kata Deputi Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet, Thanon Aria Dewangga, kepada wartawan, Kamis 12 Agustus 2021.

Tidak ada perubahan signifikan dalam tampilan situs Sekretariat Kabinet setelah pemulihan. Artikel dan dokumen kegiatan Presiden Jokowi sebelum situs diretas pun masih tersedia.

Ukraina Sesumbar Jebol Ratusan Situs Militer Rusia

Thanon pun menyatakan, saat ini masyarakat bisa mengakses situs tersebut yang di dalamnya memuat informasi terkait kegiatan Presiden Joko Widodo, sejumlah aturan yang dipublish secara luas, dan kegiatan-kegiatan kementerian lainnya dalam bentuk berita.

"Semoga bisa lanjut memberikan pelayanan informasi untuk teman-teman media dan masyarakat," ucap Thanon.

Akankah 2024 jadi Tahun 'Friendly' untuk Keamanan Siber?

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan motif kedua pelaku peretas situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yakni BS (18) dan ML (17). Menurut dia, pelaku ingin mencari keuntungan.

“Motif kedua pelaku melakukan depassing guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 9 Agustus 2021.

Menurut dia, pelaku ML melakukan peretasan pada 31 Juli 2021. Kemudian, ML meminta BS untuk melakukan depassing terhadap situs setkab.go.id. Caranya, mengubah tampilan website dengan tidak semestinya.

“Sehingga, website tidak dapat digunakan dan bertuliskan Pwned by Zyy F Lutfifake,” ujarnya.

Ternyata, kata Ramadhan, pelaku BS sudah melakukan peretasan ratusan situs baik situs luar negeri maupun dalam negeri. “BS melakukan peretasan dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 website,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Ramadhan mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 46 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1), Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya