KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Anak Buah Juliari

Sidang kasus suap dana bansos (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso telah dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Cara Pos Indonesia Salurkan Bansos ke Keluarga Penerima Manfaat

Berdasarkan pertimbangan, tim Jaksa KPK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Matheus Joko Santoso.

"Status justice collaborator dapat diberikan pada Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

Target 4 Juta KPM, Penyaluran Bansos Pos Indonesia Sudah 97 Persen

Jaksa KPK menilai, Matheus Joko Santoso bukan pelaku utama dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Kedudukan terdakwa selaku PPK dalam pengadaan bansos COVID-19 yang bersama-sama Adi Wahyono menerima perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos. Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," jelas Jaksa Ikhsan.

Pos Indonesia Bakal Salurkan Bansos-PKH Buat 44.476 Keluarga Penerima Manfaat di Bali

Selain itu, Matheus Joko juga dinilai sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya. Terlebih, Matehus Joko telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara.

"Dimana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," kata Jaksa Ikhsan.

Jaksa KPK juga mengatakan, Matheus Joko sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.

Selain dituntut delapan tahun penjara, Matheus Joko juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1.560.000.000. Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh Matheus Joko Santoso, paling lambat setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Ikhsan.

Jaksa meyakini, Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19.

Diantaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya