Sentul City Somasi Rocky Gerung Minta Segera Kosongkan Rumah

Rocky Gerung
Sumber :
  • Youtube INDY STORIES

VIVA – PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi ke kediaman Rocky Gerung di Kamping Gunung Batu, RT 02/ RW 12 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam surat somasi itu Rocky diminta membongkar dan mengosongkan lahan dan bangunan seluas 800 meter.

Atlet Panjat Tebing Indonesia Berjaya di Shanghai, Rocky Gerung: Terima Kasih Jokowi

"Ya benar rumah Rocky disomasi (Sentul City)," kata Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar dihubungi VIVA, Kamis 9 September 2021.

Haris yang kini mendirikan Kantor Hukum dan Ham Lokataru itu menjelaskan, Rocky diminta mengosongkan lahan pada somasi pertama yang dilatangkan pada 28 Juli dan 6 Agustus. 

Sentul City Serah Terima Unit Hunian Lebih Cepat, Jaga Kepuasan Konsumen

Somasi itu berdasarkan HGB Sentul City. Namun, Azhar menilai HGB tersebut baru dimiliki. Padahal Rocky sudah menempati lahan tersebut sejak 2009. Sehingga Azhar menduga adannya prosedur yang salah yang dilakukan BPN Kabupaten Bogor.

"Iya salah prosesurnya, Rocky tidak pernah ditemui, ditanya atau dimintakan tanda tangan, ketika BPN mengukur. Sampai di situ saya yakin HGB itu ditertibkan dengan prosedur yang salah," ujar Haris

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

"Oleh karenanya klaim SC melalui HGB itu patut dipertanyakan. Tanya aja apa benar HGB yang diterbitkan prosedurnya salah," sambungnya

Seperti diketahui, ada tiga poin somasi yang dilayangkan pihak Sentul City kepada Rocky Gerung. Pertama, memperingatkan bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki/memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ketiga, pihak Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky Gerung tak segera mengosongkan huniannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya