Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan red notice.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaprte sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam penjara. 

Irjen Napoleon sudah memberi penjelasan, kenapa tindakan itu ia lakukan. Bahkan mengaku siap menanggung risikonya. Atas perbuatannya tersebut, Napoleon terancam hukuman penjara lima tahun.

“Saat ini, sementara penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri pada Rabu, 29 September 2021.

Namun, kata Andi, hal tersebut melihat bagaimana jaksa setelah meneliti berkas perkara nanti usai dilimpahkan. Sebab, bisa saja ini diterapkan juga Pasal 170 Ayat (2) ke-1 yang tentunya hukuman lebih tinggi.

“Karena faktanya korban memang mengalami luka-luka. Ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan lima orang tersangka yakni Irjen Napoleon, DH, DW, H dan HP dijerat Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap M Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selaku tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran
Satgas Pangan Polri Cek Sentra Produksi Bawang Merah di Brebes, Jawa Tengah.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

Tim Satuan Tugas Pangan Polri kembali mengecek kebutuhan bahan pokok usai Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024. Kali ini, Tim Satgas Pangan Polri mengecek sentra produksi ba

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024