Bea Cukai Bongkar Pabrik Miras Senilai Rp 1 M

VIVAnews -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Cukai Jawa Timur I menggeledah pabrik pembuatan minuman keras, tanpa izin nomor pokok pengusaha barang dan cukai.

Ribuan botol miras senilai Rp 1 miliar itu berlokasi di Jalan Dukuh Kupang Barat 105 Surabaya, dan menyita 78.857 botol miras mengandung etil alkohol berukuran 250 mililiter senilai Rp 1.182.855.000,00.

Termasuk 39 karton plasik berisi 4 ribu tutup botol Multiplus, enam drum berisi 200 liter etil alkohol, satu set mesin pembuat dan pengemas serta ribuan karton etiket dan label. Barang bukti itu kini diamankan di gudang Kanwil Bea Cukai Jatim I.

"Seluruh miras Multiplus itu tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, Kamis 1 April 2010.

Thomas mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyakat. Dari keterangan itu kemudian dilakukan pendalaman penyelidikan selama dua bulan mulai dari tingkat pengecer hingga agen penjualan.

Setelah itu penggrebekan dilakukan dan ditemukan ribuan botol miras merek multiplus yang tanpa lebel. Pemilik UD Multiplus, Suryadi Kurniawan kini menjalani pemeriksaan di Kanwil Bea Cukai Jatim I. Tersangka diancam hukuman maksimal lima tahun dan membayar denda 10 kali lipat dari denda yang seharusnya.

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya

Rewind Rilis Lagu Tergesa-gesa, Maknanya Dalem Banget!
Sekda Kota Depok, Supian Suri saat meninjau Pasar Murah Ramadhan 2024

Pemkot Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Depok Open Space

Pemerintah Kota Depok akan menggelar nonton bareng (nobar) Semifinal Piala Asia U-23 di Balai Kota Depok. Acara nobar digelar di Depok Open Space (DOS).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024