Presiden Jokowi Beri Amnesti Saiful Mahdi

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Youtube Setpres

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, seorang dosen dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Saiful dipenjara karena mengkritik kampusnya soal seleksi calon Pegawai Negeri Sipil dengan jeratan UU ITE

Soal kabar dikabulkannya amnesti terhadap Saiful disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

“Tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud dikutip dalam keterangannya, Rabu 6 Oktober 2021. 

Menurut Mahfud, kini proses itu tinggal menunggu surat yang dikirimkan ke parlemen. Karena seyogyanya pemberian pengampunan hukuman terhadap seseorang yang diberikan langsung oleh Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR RI. Selanjutnya, jika disetujui dibacakan di Sidang Paripurna. 

“Jadi kita tunggu itu. Yang pasti dari sisi pemerintah prosesnya sudah selesai,” kata Mahfud. 

Sekadar diketahui, Saiful Mahdi, awal September lalu telah resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. Dia menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung, upaya hukum Saiful Mahdi kandas karena masih keberatan atas putusan pengadilan. Dan kini, malah Presiden Jokowi mengabulkan amnesti. 

Pria yang Nyelinap ke Belakang Jokowi Ternyata PNS di Kabupaten Konawe

Baca juga: Momen Jokowi Goda Iriana Naik Ranpur TNI Disopiri Jenderal Andika

Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki Haryadi

10 Jenderal Lulusan Akpol 1996, Ada Petinggi Intel hingga Eks Ajudan Jokowi

Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 Batalyon Wira Satya tercatat sudah mencetak setidaknya 10 jenderal polisi yang menduduki berbagai posisi strategis.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024