Polda Kaltara: Eks Kapolres Nunukan Harusnya Hukum Push Up Brigadir SL

Kapolres Nunukan aniaya anggotanya
Sumber :
  • tvOne / Kaltara

VIVA – AKBP Syaiful Anwar dicopot dai jabatannya sebagai Kapolres Nunukan karena melakukan penganiayaan terhadap Brigadir SL. Syaiful menendang dan memukul Brigadir SL hingga terjatuh.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Budi Rachmat mengatakan, harusnya Syaiful tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak buahnya meski dianggap membuat kesalahan. Menurut dia, polisi memiliki prosedur dan sanksi yang sudah diatur bila ada yang melanggar aturan.

“Bisa memberi teguran lisan, tertulis dan tindakan fisik seperti push up. Bahkan, sampai pemecatan,” kata Budi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Satu dari Lima Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Kapolres Nunukan aniaya anggotanya

Photo :
  • tvOne / Kaltara

Baca juga: BMKG: Waspada Potensi Banjir di Jakarta pada Siang dan Sore Hari

Anggota Polres Yahukimo Dibunuh OTK, Banyak Luka Tusuk di Tangan hingga Leher

Namun, kata dia, Syaiful mengaku sudah kesal dengan Brigadir SL sehingga hilang kendali menendang korban yang berdinas di Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung sampai terjatuh.

“Saya ketemu, saya tanya dia khilaf dan jengkel. Jengkel jadi khilaf,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video anggota Polri ditendang dan dipukul oleh seniornya saat kegiatan bakti sosial Akabri 1999 Peduli. Tanpa ada adu bacot, perwira menengah polisi langsung menendang bintara yang hendak menggeser meja.

Diduga, perwira menengah yang menendang bintara itu Kapolres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), AKBP SA. Usai menendang bagian perut bawah, SA memukul wajah polisi bintara hingga terjatuh. Sudah tak berdaya, bintara itu masih ditendang lagi.

Kemudian, Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Bambang Kristiyono mencopot AKBP Syaiful Anwar dari jabatan Kapolres Nunukan. Karena, Syaiful diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bintara hingga terjatuh.

Hal itu sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin/952/X/ KEP/2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara tertanggal 25 Oktober 2021. Dalam surat tersebut, Syaiful diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan kepada Kapolda Kalimantan Utara.

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen (perwira menengah) Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Budi Rachmat mengatakan Kapolda Kalimantan Utara Irjen Bambang Kristiyono telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa Kapolres Nunukan.

“Atas kejadian viralnya Kapolres Nunukan, Pak Kapolda Kaltara memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan awal,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Oktober 2021.

Kemudian, kata dia, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalimantan Utara juga akan segera menonaktifkan Kapolres Nunukan AKBP SA.

“Karo SDM akan menerbitkan SKEP non aktifkan Kapolres Nunukan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya