Buntut Diklatsar Maut, Rektor Bekukan Menwa UNS

Gerbang Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho akhirnya membekukan organisasi kemahasiswaa (ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang lebih sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Geger Mahasiswa UINSA Mesum di Kampus, Videonya Berdurasi 0,44 Detik

Pembekuan itu berdasarkan hasil rekomendasi tim evaluasi yang telah melakukan investigasi terkait kasus meninggalnya seorang mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS pada Minggu, 24 Oktober 2021 lalu.

Dari hasil autopsi tim forensik Biddokes Polda Jawa Tengah bahwa korban dipastikan meninggal dunia karena terjadinya kekerasan benda tumpul.

Heboh Pasangan Mahasiswa Mesum di Kampus UINSA, Wakil Rektor: Masih Proses Investigasi

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batakyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan keputusan untuk membekukan Menda UNS tersebut diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS. 

Dalam rekomendasinya itu, tim evaluasi tersebut menemukan sejumlah fakta bahwa telah tejadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Diklatsar Pra Gladi Patria Menwa UNS.

Terlalu Mahal? Komisi X Desak Kemendikbudristek Perbaiki Tata Kelola UKT demi Keadilan Pendidikan

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa terjadi aktivtas yang melanggar ketentuan tang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan (SIK_ Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Galdi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalypn 905 Jagal Abilawa UNS)," kata Sunny dalam keterangan resminya yang diterima VIVA, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Dengan keluarnya hasil tersebut, tim evaluasi pun memberikan rekomendasi kepada pimpinan UNS untuk membekukan kegiatan Menwa UNS. Lantas, pembekuan itu ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. 

Berdasarkan SK Rektor UNS, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.

Pembekuan itu ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu ormawa di lingkungan UNS. Pasca tragedi diklatsar yang menewaskan salah satu mahasiswa vokasi jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS itu menyebabkan muncul tuntutan dari kalangam mahasiswa, kampus dan masyarakat yang menginginkan agar Menwa UNS dibubarkan.

Poster-poster dan karangan bunga ucapan duka cita untuk seorang mahasiswa UNS yang tewas saat mengikuti kegiatan Diklatsar Menwa, Gilang Endi Saputra, di Markas Komando Menwa Mahadipa Batalion 905 Jagal Abilawa, kompleks kampus UNS Solo, Kamis, 28 Oktober

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Banyaknya kecaman dan tuntutan itu menyebabkan pimpinan UNS langsung bergerak cepat dengan membentuk Tim Evaluasi Korp Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS. Tim tesebut dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP 2021 tangal 25 Oktober 2021. 

Tim evaluasi itu terdiri dari enam dosen dari berbagai fakultas di UNS, yakni dari Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, Fakultas, Teknik, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Hasil Autopsi

Sebelumnya, polisi mengungkap teka-teki penyebab kematian salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria Menwa UNS angkatan 36. 
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Biddokes Polda Jawa Tengah bahwa mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21) itu meninggal lantaran tindak kekerasan yang dilakukan saat mengikuti diklatsar.

"Hari ini Jumat, 29 Oktober 2021, sekira pukul 11.00, kami telah menerima hasil autopsi jenazah almarhum dari RS Bahyangkara Biddokes Polda Jawa Tengah. Yang mana dapat disimpulkan, kematian adalah karena luka kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 29 Oktober 2021.

Hasil autopsi ini akan digunakan untuk melakukan serangkaian kegiatan penyidikan mengungkap kasus kematian mahasiswa vokasi jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS. Polresta akan meminta keterangan ahli yang terlibat dalam kegiatan autopsi dari tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang.

"Kita juga akan melakukan pemeriksaan dokter jaga yang saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RS Moewardi pada Minggu, 24 Oktober," ujarnya.

Hingga sejauh ini Polresta Solo sudah melakukan pemeriksaan 23 saksi untuk dimintai keterangan. Saksi ini terdiri dari panitia, peserta diklatsar, pembina Menwa dan kedua orang tua korban. Selain itu juga melakukan penyitaan dokumen elektronik, pakaian korban, senjata replika dan helm yang digunakan korban.

"Hasil otopsi ini akan kita gunakan sebagai rujukan penyidikan mencari alat bukti mendukung pengungkapan kasus yang dimaksud. Bahwa benar telah terjadi adanya kekerasan yang menyebabkan luka lalu mati lemas pada korban," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya