Sumber :
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Karantina menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga :
Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi, BPS Catat Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,2 Juta Orang
WNI maupun WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik. Berikut selengkapnya aturan karantina di masa pandemi COVID-19 yang disajikan VIVA dalam infografik:
AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?
AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :