INFOGRAFIK: Pahami Aturan Karantina di Masa Pandemi COVID-19

Asrama Haji Pondok Gede jadi tempat karantina pekerja migran dan Jamaah Tabligh;. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Karantina menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi, BPS Catat Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,2 Juta Orang

WNI maupun WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik. Berikut selengkapnya aturan karantina di masa pandemi COVID-19 yang disajikan VIVA dalam infografik: 

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara
Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024