Keluarga Farid Okbah hingga Ahmad Zain Mau Temui Kapolri & Komnas HAM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Keluarga dari Ustaz Ahmad Farid Okbah dan dua ustaz lain, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat berencana menemui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, keluarga juga mau menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebab, pihak keluarga mengklaim tak tahu keberadaan ketiganya usai ditangkap terkait dugaan kasus terorisme.

"Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan di mana, gimana kalau sudah mati kayak yang itu (ustaz Maaher At-Thuwailibi) kan kita nggak tahu," kata kuasa hukum ketiga ustaz, Ismar Syafrd saat dikonfirmasi, Kamis 18 November 2021. 

Dia mengaku akan menyerahkan surat keberatan kepada Listyo. Surat berisi curhat keluarga atas penegakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur.

Densus 88. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR
 

Ia menegaskan akan mendampingi proses hukum ketiga ustaz beserta hak para istri. Lalu, hak hukum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang jadi sorotan pascapenangkapan. 

"Silakan itu kan haknya mereka melakukan penegakan hukum. Tapi, itu kan hak tersangka harus juga dipenuhi kan hak asasi manusia (HAM) hukumnya lebih tinggi," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut juga akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena proses penangkapan ketiganya diduga melanggar HAM. Seperti, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak memberikan surat penangkapan dan penyitaan. 

Usai Pegawai Bawaslu, Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan Komnas HAM

Densus disebut juga tak menyebutkan apa saja yang disita. Dugaan pelanggaran HAM lainnya yaitu tak memberikan hak pendampingan hukum terhadap ketiganya sebelum ditetapkan tersangka.

"Cara masuknya ke kediaman itu kan sudah jelas masuk begitu saja. Anak santriwati yang sudah dewasa penghafal Quran itu orang belum pakai jilbab sudah masuk. Proses penyitaan itu kok kenapa disita? Kita nggak dikasih surat bukti apa saja yang disita," ujar Ismar.

Konsolidasi Mahasiswa Jakarta Dibubarkan Paksa, Koalisi Masyarakat Desak Polri Usut Tuntas

Dia menekankan dalam proses hukum penetapan tersangka itu mesti ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum. Namun, ini tdak ada sama sekali. 

"Kan kita nggak tahu, ditambah-tambah nanti gimana? Belum ada (pendampingan hukum) sama sekali. Makanya kita bingung orang dasarnya diangkat tersangka harus ada berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan itu harus diberi hak penuh untuk didampingi. Ini nggak ada. Makanya bingung kita sudah dijadikan tersangka, itu hal nyata itu jelas semuanya kembali ke KUHAP," kata Ismar.

Aiman Witjaksono Lawan Kombes Ade, Lapor ke Komnas HAM hingga Propam Polri
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat, 11 November 2022.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Komnas HAM dan Menko Polhukam membahas sejumlah isu terkait pelanggaran HAM berat masa lalu dan situasi HAM serta sejumlah kasus kekerasan di Papua.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024