Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Polisi Sita Uang Rp1,7 M dari Saksi

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Uang itu disita dari salah satu saksi PT JIP.

Isi Gugatan Cerai Viral, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp500 Juta dari Ria Ricis

"Hari ini salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp1.711.668.000," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Purwanto, di Bareskrim Polri, Rabu, 8 Desember 2021.

Saksi Bingung

Eks Anak Buah SYL Ungkap Ada Uang 'Tip' Buat Paspampres

Penyidik memeriksa saksi hingga mendalam guna membuktikan kalau dalam penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) ada penegakan hukum yang berkeadilan.

Djoko mengatakan seorang saksi yang tidak disebutkan namanya mengaku bingung dengan uang yang masuk ke dalam rekeningnya. Uang yang banyak itu disebut sebagai gaji dan bonus.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

"Maka kita terus menelusuri kemana lari uang agar penanganan penyidikan tidak hanya untuk penanganan perkara korupsi saja tapi juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya," katanya.

Baca juga: Eks Bos Anak Usaha Jakpro Ditetapkan Bareskrim Tersangka Kasus Korupsi

Dia mengklaim kalau penyidikan TPPU dibutuhkan dalam perkara tipikor. Dia pun mengaku akan maksimal dalam menyidik kasus dugaan rasuah di anak perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu.

Djoko menambahkan dalam penanganan tipikor, fokusnya adalah pencegahan dan pemulihan aset sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kami akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita merecovery aset. Selain uang Rp1,7 miliar ini juga ada beberapa sertifikat berkaitan dengan penyidikan TPPU. Itu juga merupakan upaya maksimal kita untuk pemulihan aset," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi, sebagai tersangka korupsi. Terkait pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.

JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. Serta telah mempunyai pengalaman dalam usaha Information and Communication Technology (ICT).

“Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Eks Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Senin, 29 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya