Eks Penyidik KPK Protes Dituntut Sama dengan Juliari di Kasus Bansos

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju protes terhadap tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. 

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Robin membandingkan kasusnya dengan kasus suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 Miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin saat membacakan surat pembelaan prinadi (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.

Putuskan Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem Siapkan Nama Untuk Menteri?

Robin menyebut jaksa KPK tidak adil dalam memberikan tuntutan. Sebab, hukuman penjara yang diminta jaksa ke Robin disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.

"Menteri tersebut (Juliari) adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," kata Robin.

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Perwira Polri ini juga menilai hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya. Dia mengklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan sejumlah kasus di KPK berhenti.

"Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin.

Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin tak mau hukumannya sama dengan Juliari.

"Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," kata Robin.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai. Jaksa KPK juga meminta hakim memvonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp2,32 Miliar kepada Robin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya