KPK Setor PNBP Sebesar Rp203,29 Miliar ke Negara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pihaknya telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp203,29 miliar. Hal itu disampaikan Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, Rabu, 29 Desember 2021.

Istana Ungkap Kriteria Pansel KPK Pilihan Jokowi: Berintegritas dan Concern Berantas Korupsi

"KPK telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp203,29 miliar," kata Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Nama-nama Calon Anggota Pansel KPK Masih Digodok Presiden Jokowi

Berasal dari Pendapatan Gratifikasi

Ghufron lebih jauh mengatakan penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Lalu pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak Rp166,48 miliar.

Indonesia Siapkan Welcoming Dinner, Kepala Negara Akan Disuguhkan Hidangan Tradisional

"Dan pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp10,51 miliar," kata Ghufron.

Ghufron menambahkan bahwa pada tahun 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp1.001.44 miliar. Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp1.048.2 miliar atau 95,5% serapan dari pagu anggaran yang diberikan.

"Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54%," kata Ghufron.

Selain itu, imbuh Ghufron, dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19, KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 256,9 Miliar atau sebesar 19,8% dari total anggaran KPK tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya