Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Smith

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman (kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menggeledah rumah orang yang diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian melibatkan penceramah Bahar Smith.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan orang yang diduga mengunggah video tersebut berinisial TR. Dari penggeledahan itu polisi menyita sejumlah barang.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan rumah dan menyita berupa satu unit handphone, satu laptop, satu akun YouTube, dan satu buah akun e-mail," kata Arief di Polda Jawa Barat, Jumat, 31 Desember 2021.

Dalam penyidikan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith itu, menurutnya, Polda Jawa Barat didukung Tim Bareskrim Polri.

Selain penggeledahan hingga penyitaan, polisi telah memeriksa 21 saksi ahli, mulai dari ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi, dan ahli kedokteran forensik.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bahar dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022. Surat pemanggilan untuk Bahar telah diterima pada Kamis, katanya.

Penyidikan didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Korban Google Maps, Daihatsu Sigra Terjebak di Gang Kecil hingga Susah Keluar

Dalam penyidikan itu, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pemicu Guncangan Gempa Garut Terasa ke Wilayah Pesisir Jabar Termasuk Sukabumi
Para pelari sambangi kediaman Bima Arya di Kota Bogor.

Pelari Berbagai Kota Jawa Barat Lari Ratusan Kilometer Dukung Bima Arya Maju Pilgub

Pelari dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Barat berlari menempuh ratusan kilometer untuk bertemu langsung dengan Walikota Bogor 2014-2024 Bima Arya Sugiarto

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024