Kadishub Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah, Korban Pensiunan TNI

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok atau mantan Camat Sawangan, Eko Herwiyanto, dan Nurdin sebagai mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 6 Januari 2022.

Polisi bongkar sindikat mafia tanah dan jual beli rumah mewah di Jakarta

Photo :
  • Foe Peace/VIVAnews
Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Empat Tersangka

Dalam kasus ini, Andi mengatakan penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto. Adapun, mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi dugaan mafia tanah dengan korban atau pelapornya adalah pensiunan jenderal TNI, Emack Syadzily.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

“Bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentinfan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan,” kata dia.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.

“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses aerta diterima Pemkot Depok,” katanya.

Tak Ditahan

Meskipun demikian, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menahan Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok, Nurdin Al-Ardisoma, setelah dijadikan tersangka kasus mafia tanah.

"Belum dilakukan penahanan," kata Andi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya