Kasus Narkoba, TKI Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Bui di Hong Kong

Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena mengedarkan narkoba.

Apa Motif Epy Kusnandar Pakai Narkoba?

"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Senin.

Juwarih mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pekerja migran yang bernama Yayu Masih (33) warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, tekah divonis hukuman penjara 20 tahun pada Agustus 2021.

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Vonis tersebut, lanjut Juwarih, setelah yang bersangkutan pada 2019 lalu ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.

Penangkapan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Indramayu itu setelah pihak keamanan menemukan paketan yang berisi narkoba jenis heroin.

Detik-detik Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Pakai Ganja

"Namun dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tuturnya.

Juwarih mengatakan dari penuturan keluarga selama dua tahun lebih Yayu menghadapi masalah hukum di Hong Kong, akan tetapi pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga terkait kasus tersebut.

Padahal, menurut pengakuan Yayu, KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu asih dipenjara bahkan sering membesuk, namun KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.

Untuk itu kata Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga Yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," katanya. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya