Buat Kerumunan Atraksi Barongsai, Mal di Bandung Ditutup 3 Hari

Mal di Bandung disegel lantaran langgar prokes saat gelar atraksi barongsai
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Satpol PP Kota Bandung menyegel mal Festival Citylink akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19, dengan larangan beroperasi selama tiga hari sampai Minggu 6 Februari 2022. Tindakan ini akibat kerumunan saat pertunjukan barongsai di mal Festival Citylink pada Selasa 1 Februari 2022 yang bertepatan dengan libur Tahun baru Impek 2537 Kongzili.

Kemenkes: COVID-19 Tidak Sepenuhnya Hilang, Masih Ada Potensi Muncul Varian Baru

Penyegelan dilakukan aparat gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Bandung, TNI, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Sesuai dengan pelanggaran, masuk pelanggaran berat, kami tutup selama tiga hari. Memang di Perda tidak ditentukan, tapi berdasarkan pelanggaran yang mereka buat, kami hentikan selama tiga hari," ungkap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat 4 Februari 2022.

Kemenkes: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Waspadai COVID-19 Varian KP.1 dan KP.2

Menurutnya, sanksi ini diberlakukan dengan tidak ada proses hukum selanjutnya dari pemerintah. Namun, untuk aparat lainnya tidak menutup kemungkinan berlanjut dengan menerapkan UU Karantina Kesehatan atau lainnya. 

Menyikapi hal itu, Marcom Manager Festival Citylink Deni Setiawan menghormati dan dipastikan menaati langkah penyegelan itu.  "Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami minta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan," katanya.

FOBI Gelar Kejuaraan Dunia Bertajuk Piala Presiden, 10 Negara Tampil

"Dalam situasi yang penuh tantangan ini, komitmen kami adalah berusaha untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi di Bandung dan sekitarnya," tambahnya.

Baca juga: Pengelola Mal di Bandung Diperiksa Imbas Kerumunan Atraksi Barongsai

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya