Strategi yang Harus Jokowi Lakukan Terkait Pencairan JHT

Demo Buruh Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil strategi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Salah satunya, mengembalikan kepercayaan publik dalam transparansi pengelolaan dana investasi pensiun.

Butuh Dana hingga Rp100 Juta, Ikuti Cara Ini Dijamin Cair dan Pastinya Halal

“Menurut saya, yang perlu dilakukan Presiden Jokowi bagaimana bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tentang pengelolaan dana publik ini istilahnya selesai,” kata Peneliti Ekonomi dari Indef, Andry Nugroho saat dihubungi pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Sebetulnya, kata dia, persoalannya bukan dicairkan atau tidak, atau apakah bisa mendapatkan bantalan ketika status pekerja diputus oleh perusahaan (PHK). Karena, itu sudah dilakukan secara sistem lewat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Sejak 2013 Universitas Udayana Tak Ada Kenaikan

Demo Buruh Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Jadi kalau ditanya apa strategi yang harus dilakukan Bapak Presiden Jokowi terhadap aturan tersebut, cerminan menteri itu sebetulnya Presiden. Menurut saya, menjadi superhero bukan langkah tepat,” ujarnya.

Jokowi Khawatir Perang di Gaza Palestina Makin Dongkrak Harga Minyak Dunia

Menurut dia, pemerintah harus mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait pengelolaan dana publik. Sebab, adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi masyarakat ragu dengan adanya Permenaker 2/2022.

“Yang jauh lebih dalam lagi bagaimana BPJS Ketenagakerjaan bisa mengelola duit masyarakat. Ketika kita tahu tahun lalu, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengeluarkan sejumlah report, bahwa kemungkinan lost dari pengelolaan dana ketenagakerjaan sampai berpuluh-puluh triliun,” jelas dia.

Memang, kata dia, dari sistem sudah cukup baik tapi persoalannya adalah masyarakat perlu diyakinkan sebetulnya oleh pemerintah. Bahwa, penyelewengan dana dan pengelolaan dana yang mereka setorkan tiap bulan akan kembali kepada masyarakat sendiri.

Sebetulnya, lanjut dia, dana pensiun ini memang manfaatnya untuk jangka panjang. Tetapi, Presiden Jokowi dan jajaran menterinya perlu melakukan bagaimana dana ini bisa dikelola secara baik serta bisa dikembalikan bersama return investasinya.

“Ketidakpercayaan ini akibat dari serangkaian kebijakan pemerintah dan perusahaan BUMN yang punya permasalahan dalam pengelolaan dana, Jiwasraya serta Asabri, termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa program pelindungan Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada 2 Februari 2022, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022, mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Adapun, JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang. Sedangkan, JKP merupakan perlindungan jangka pendek yang diberikan kepada pekerja dan buruh.

“Terkait dengan pokok-pokok dua kebijakan tersebut, JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja. Saat pekerja tidak produktif lagi, akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” kata Airlangga pada Senin, 14 Februari 2022.

Pada program JHT memiliki beberapa manfaat, di antaranya akumulasi iuran dari pengembangan. Kemudian, dana dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Dan peserta telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun dengan nilai klaim maksimal sebesar 30 persen. 

Sementara, untuk klaim sebesar 30 persen itu digunakan keperluan perumahan. Dan klaim juga bisa dilakukan senilai 10 persen di luar kebutuhan perumahan.

“Selain itu, Permenaker 2 tahun 2022 dan PP 37 tahun 2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya