Penyidik Bareskrim ke Medan Untuk Sita Aset Indra Kenz

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, bakal melakukan penyitaan terhadap aset milik influencer yang juga dikenal sebagai crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Caleg DPRK Aceh Jualan Sabu Buat Biaya Kampanye

Bareskrim akan terbang ke Medan Sumatera Utara, untuk menyita aset-aset Indra Kenz tersebut pekan ini. 

"Direncanakan minggu ini akan dilaksanakan penyitaan aset," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Senin, 7 Maret 2022.

Pemerintah Daerah China Terpaksa Beli Rumah di Tengah Krisis Ekonomi

Jelas dia, Tim Bareskrim melakukan penyitaan terhadap aset milik Indra Kenz dalam kasus yang kini menyeretnya tersebut. Sesuai rencana, tim penyidik berangkat hari ini. "Sesuai jadwal penyidik," ujarnya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga akan meminta keterangan terhadap orangtua maupun kekasih dari Indra Kenz. "Pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz), dan orangtua pacar IK juga," jelas dia.

Alasan Nyeleneh Tersangka Penembakan di Tol Waru Sidoarjo: Ingin Seperti di Game Perang

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya