Mengejutkan, Ini Pekerjaan Doni Salmanan Sesuai KTP

Doni Salmanan (Kanan).
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap pekerjaan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Menurut dia, Doni Salmanan pekerjaannya sebagai buruh harian lepas.

Ramalan Zodiak Karier Mingguan 20-26 Mei 2024, Scorpio: Kariermu Minggu Ini akan Meningkat

“Pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas,” kata Asep di Gedung Bareskrim pada Selasa, 14 Maret 2022.

Ia menjelaskan Doni Salmanan ditangkap di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022. Saat ini, Doni Salmanan masih berusia 23 tahun.

Hutama Karya Catat Kontrak Baru Senilai Rp 4,05 Triliun pada Kuartal I-2024

“Beralamat di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat,” ujarnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

1 Alamat di Jakarta Ada yang Diisi Sampai 15 KK, Bakal Dibatasi Maksimal 3

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Maaf ke Seluruh Masyarakat Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya