Rizky Febian dan Reza Arap Bakal Diperiksa Kasus Doni Salmanan

Rizky Febian
Sumber :
  • Ig @rizkfbian

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol mengungkapkan pada hari Jumat 18 Maret 2022 mendatang, penyidik akan memanggil YouTuber Reza Arap terkait dengan hal tersebut. 

"Ya termasuk yang bersangkutan (Reza Arap)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Tak hanya itu, Reinhard juga mengonfirmasi bahwa penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan di hari yang sama terhadap penyanyi Rizky Febian

"Iya, panggilannya hari Jumat (Rizky Febian)," ujar Reinhard. 

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Mengejutkan, Ini Pekerjaan Doni Salmanan Sesuai KTP

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya