Cegah Kecelakaan saat Gelaran MotoGP, Rambu Ini Dipasang di Mandalika

Pemasangan rambu redspot di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meninjau pemasangan rambu redspot di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok-Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Pemasangan redspot bertujuan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya. Peninjauan dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi.

"Redspot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara dimana setelah melewati tanda redspot ini adanya daerah rawan kecelakaan," ujar Rivan kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022.

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Peletakan redspot tersebut merupakan partisipasi PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika). Dimana event itu digelar pada 18-20 Maret 2022. 

"PT Jasa Raharja berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini, beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman," kata dia.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

Dirinya menjelaskan, redspot nantinya juga akan dipasang di lokasi rawan kecelakaan lain. Rambu ini mampu mengingatkan pengendara terhadap batas kecepatan maksimal dalam berkendara. Rambu ini pun mengingatkan pengendara untuk waspada melintasi daerah rawan kecelakaan.

Rivan menambahkan, upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tersebut adalah salah satu fokus pihaknya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada sektor asuransi umum. Salah satu poin yakni mendapatkan tugas utama menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965. 

"Terkait fungsinya tersebut, perusahaan berupaya melakukan tindakan pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye lalu lintas, khususnya penyebarluasan informasi perilaku berkendara yang aman atau safety riding," kata dia.

Baca juga: Cegah Hujan, Modifikasi Cuaca Disiapkan di Sirkuit Mandalika

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya