Konvoi Gerakan Pemuda Kabah, Polisi Tangkap 7 Orang dan Sita 20 Motor

Penertiban Gerakan Pemuda Kabah di Solo, Jateng.
Sumber :
  • Istimewa/Fajar Sodiq

VIVA – Polisi menangkap sebanyak tujuh anggota organisasi massa (ormas) Gerakan Pemuda Kabah yang melakukan penutupan salah satu titik jalan di Solo pada Minggu, 20 Maret 2022. Polisi juga mengamnkan 20 unit kendaraan bermotor roda dua milik anggota ormas tersebut karena melanggar lalu lintas.

Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri

Seperti diketahui, sejumlah anggota ormas GPK bergerak dari arah Klaten menuju lokasi penyelenggaraan Harlah ke-40 GPK. Selain itu, agenda konvoi itu pengukuhan Pengurus Wilayah GPK Jawa Tengah di Gedung Lestari Rahayu, Solo, Jawa Tengah sempat bersitegang dengan polisi.

Kemudian, sejumlah anggota ormas itu melakukan blokade jalan di Jalan Radjiman, Solo tepatnya di kawasan Pasar Jongke, Solo. Bahkan, anggota ormas yang melakukan penutupan jalan itu sempat bersitegang dengan anggota polisi yang datang ke lokasi.

Sebelum Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Kunjungi Kerabat di Jakarta Sejak 10 Maret

Dengan insiden tersebut polisi pun mengamankan sejumlah anggota ormas tersebut. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, usai diamankan, tujuh anggota ormas itu langsung menjalani serangkaian pemeriksaan. Mereka mengakui kesalahan atas tindakannya yang melakukan blokade jalan.

Polisi Gerebek Pameran Otomotif dan Sita 4 Mobil Rp48 Miliar

“Selanjutnya diterapkan restorative justice terhadap ke tujuh orang tersebut. Di mana masing-masing sudah mengakui kesalahannya, meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga malam itu ketujuh orang sudah dipulangkan,” kata Ade di Solo, Senin, 21 Maret 2022.

Lebih lanjut, Ade mengatakan timnya juga mengamankan 20 kendaraan roda dua dan satu unit mobil yang digunakan anggota ormas untuk konvoi. Dia mengatakan, penyitaan dilakukan karena anggota ormas tersebut terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Adanya operasi lalu lintas tersebut, disebutkan dia, total jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 78 kasus.

“Pelanggarannya macam-macam, penggunaan knalpot bronk, tidak sesuai spektek (spesifikasi teknis), rubentina yang belum diregistrasi, mengendarai ranmor dengan cara membahayakan, tidak menggunakan helm dan tidak membawa dokumen ranmor,” jelas Ade.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya