Penampakan Uang Rp950 Juta Reza Arap Pemberian Doni Salmanan

Penampakan Uang Rp950 Juta dari Doni Salmanan yang diberikan kepada Reza Arap.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Reza Oktovian alias Reza Arap menyerahkan uang yang diterima dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Quotex. Dalam bentuk tunai, uang diserahkan tim kuasa hukum Reza. 

Reza Arap Curhat Lagi Depresi, Ada Apa?

"Yang datang pengacaranya," ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.

Uang yang diterima Arap berjumlah Rp950 juta. Dia menyebut, lima persen dari keseluruhan uang diberikan oleh Doni dipotong oleh platform penyedia jasa himpunan sumbangan itu yang bernama Social Buzz. Uang tersebut dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kisah Perjuangan Vikyo, Dari Warnet Hingga sebagai Influencer

"Rp950 juta, dari platform Social Buzz dipotong 5 persen. Jadi murni Reza Arap terima Rp950 juta," katanya.

Reza Arap Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim dalam kasus serupa. Antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya