Ketua Komisi VIII DPR: Madrasah Harusnya Diperkuat, Bukan Dihilangkan

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kontroversi lantaran diduga tidak mencantumkan frasa madrasah sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia.

Puan Bilang Penyusunan RAPBN 2025 Berbasis RPJMN Prabowo-Gibran

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak Kemendikbudristek untuk memasukkan madrasah sebagai bagian tak terpisahkan dari RUU Sisdiknas.

"Madrasah adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia. Sejarah madrasah bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Jadi tidak ada alasan memisahkan Madrasah dari RUU Sisdiknas,” kata Yandri di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Komisi VI DPR Tak Setuju Penerapan Sistem 4 Hari Kerja dalam Seminggu di BUMN

Yandri Susanto.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

Wakil Ketua Umum PAN ini menegaskan, selama frasa madrasah belum masuk maka draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek ini sangat tidak layak dan karena itu tidak perlu dibahas oleh DPR. "PAN menegaskan 100 persen akan menolak RUU Sisdiknas ini kalau frasa madrasah tidak ada," ujarnya.

Pengakuan Mengejutkan Johan Budi soal Revisi UU MK Dibahas Diam-diam di Komisi III DPR

Menurut Yandri, alih-alih menghilangkan, seharusnya RUU Sisdiknas justru lebih memperkuat madrasah sebagai satuan pendidikan yang mengkolaborasikan pendidikan agama Islam dan pendidikan sains.

"Apalagi sekarang sudah banyak madrasah unggulan dengan prestasi yang luar biasa. Seperti misalnya Madrasah Insan Cendekia yang prestasinya melampaui sekolah-sekolah umum. Seharusnya RUU Sisdiknas memperkuat peran madrasah agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi," ujarnya.

Karena itu, Yandri meminta penyusunan RUU Sisdiknas lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Muhammadiyah dan NU agar sistem pendidikan Indonesia nantinya bisa lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman.

"RUU Sisdiknas ini sangat strategis karena berkaitan dengan ikhtiar kita mempersiapkan generasi masa depan. Sehingga harus terbuka, transparan dan melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan," ujarnya.

Pj Gubernur Sumut, Hasanuddin.(dok Pemprov Sumut)

Kouta Penerimaan Siswa PPDB Sumut 2024, SMA 96.588 Orang dan SMK 89.560 Orang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara meluncurkan Aplikasi Website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri secara online.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024