Polda Lampung Akan Penjarakan Pelempar Batu kepada Pengguna Tol

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan kepada masyarakat agar tidak melempar batu atau membuang benda apapun ke area Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Irish Bella Ungkap Sosok Pengganti Ammar Zoni yang Selalu Ada untuk Anak-anaknya

"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin, 25 April 2022.

Dia melanjutkan, sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan sebagaimana dalam pasal 170 dan 406 KUHPidana.

Acer Swift Go 14 AI, Mudik Praktis dengan Si Tipis

"Sebagaimana pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," kata dia.

Lalu lintas arus mudik Lebaran mulai terlihat di Tol Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung, pada enam hari menjelang Idul Fitri, Kamis, 30 Mei 2019.

Photo :
  • VIVA/Ardian
Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Pandra menambahkan, Polda Lampung juga mengimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan sekitar masyarakat agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.

"Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita imbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padatnya pengemudi mengingat arus mudik Idul Fitri 2022 ini," katanya.

Ia juga mengimbau kepada pengemudi maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya