Bantah Mahfud MD, Wamenkumham: LGBT Nggak Ada dalam RKUHP

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Mahfud MD: Kalau Kementerian Ditambah Lagi, Area Korupsi Makin Bertambah

Omongan Eddy itu membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.

"LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada," kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Revisi UU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigatif, Mahfud MD Bilang "Sangat Keblinger"

Eddy menjelaskan RUU KUHP adalah produk undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, tak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.

"Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi, kita tidak menyebutkan apa, nggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia," jelas Eddy.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan ketentuan soal LGBT sudah diakomodir dalam RKUHP. Menurut dia, jika nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap. Tetapi, waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu, tertunda sampai sekarang," kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, Rabu, 18 Mei 2022.

Dia menegaskan, praktik LGBT dalam RKUHP nanti dilarang dan akan ada ancaman pidana. Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait pidana untuk LGBT tersebut.

"Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

 

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD Rapat di Gedung High End, Jakarta Pusat

Ketakutan Mahfud soal Janji Prabowo-Gibran Berantas Korupsi di Indonesia

Mahfud MD mengingatkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka soal janji pemberantasan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024