Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 30 Hari

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. Perpanjangan ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 24 Mei 2022.

Indra Kenz sendiri saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, penambahan massa penahanan terhadap Indra terhitug mulai 26 Mei 2022 hingga 24 Juni 2022. 

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

"Penahanan ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian kembali menyita sebuah mobil mewah milik Indra Kenz. Mobil jenis Ferrari hitam dengan list merah itu dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Mobil Indra Kenz itu disita untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara.

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil. Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik atau (P19). Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan, perbuatan curang dan TPPU.

Dalam hal ini, Indra dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya