Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 30 Hari

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. Perpanjangan ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 24 Mei 2022.

Indra Kenz sendiri saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, penambahan massa penahanan terhadap Indra terhitug mulai 26 Mei 2022 hingga 24 Juni 2022. 

"Penahanan ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian kembali menyita sebuah mobil mewah milik Indra Kenz. Mobil jenis Ferrari hitam dengan list merah itu dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Mobil Indra Kenz itu disita untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara.

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil. Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik atau (P19). Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan, perbuatan curang dan TPPU.

Pabrik Narkoba Rumahan di Semarang Digerebek, Bareskrim Tangkap 2 Koki

Dalam hal ini, Indra dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

Polri bakal menyerahkan bukti-bukti Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand. Akan di

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024