Antisipasi PMK, MUI Susun Panduan Kurban

Ilustrasi hewan kurban atau aqiqah
Sumber :
  • Ist

VIVA – Majelis Ulama Indonesia menyusun panduan ibadah qurban 1443 H/2022 untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak.  Penyusunan panduan ini melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian di Kantor MUI, Jumat, 27 Mei 2022. 

Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dan Pencernaan Lancar dengan Buah Delima

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah qurban 1443 H. 

Dia mengatakan, langkah selanjutnya, Komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI. 

Hati-hati, Diare Terus-menerus pada Balita Bisa Sebabkan Stunting

Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadaat

Dia mengatakan fatwa terkait dengan ibadah qurban kali ini membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal PMK yang sedang terjadi, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya. 

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sebagai penanggung jawab,” ujar Kiai Niam yang memimpin rapat FGD dikutip laman infokom MUI, Sabtu, 28 Mei 2022. 

Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Denny Widaya Lukman, menjelaskan virus PMK ini tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia, imbauan ini murni ditujukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan nonternak lainnya. 

“Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging kurban, harapannya jikalau ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain,” jelasnya. 

Anggota tim pakar penyusun Surat Edaran Qurban pada masa Pandemi COVID-19 dan wabah PMK, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengharapkan MUI dalam hal ini bisa mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda. 

“Mohon MUI agar mengimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ucapnya. 

Ilustrasi hewan kurban.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Hal ini ia tegaskan untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban

Kata dia, virus PMK tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan kurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan. 

“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia,” katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya