Keluarga Eks Dirut Asabri Adam Damiri Segera Ajukan Kasasi

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri segera mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Upaya kasasi akan tetap dilakukan meski hukuman Adam dipotong 5 tahun penjara.

Peringatan KPK untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng Usai Kasasi Dikabulkan MA

Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti menyampaikan secara prinsip pihaknya sepakat perilaku korupsi harus diberantas. Namun, vonis harus dijatuhi kepada pihak yang terbukti bersalah.

"Tetapi, harus kepada si pelaku dan orang yang korupsi. Bukan kepada orang yang tidak bersalah," kata Linda, dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.

Kasasi KPK Dikabulkan MA, Tapi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tak Kunjung Ditahan

Dia menghormati putusan PT DKI Jakarta yang memberikan potongan hukuman 5 tahun terhadap Adam. Vonis Adam sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Tapi, Linda mengatakan langkah kasasi tetap jadi pilihan.

"Kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," jelas Linda.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Pun, dia meyakini dalam kasus ini, Adam Damiri sebagai figur yang  tidak bersalah. Ia bilang keluarga percaya Adam tak melakukan korupsi. 

Selain itu, Adam dinilai tak punya niat untuk merugikan negara serta PT Asabri. Dia mengatakan demikian karena Asabri di era Adam justru meraup untung.

"Di Zaman pak Adam Damiri. PT Asabri selalu untung ratusan miliar rupiah. Dan, berkali-kali mendapatkan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh KAP yang merupakan perpanjangan dari BPK," tutur Linda.

Kemudian, Adam Damiri juga mampu mendorong Peraturan Pemerintah (PP) 102 mengenai kesejahteraan TNI, Polri dan ASN. Menurut dia, hasil ikhtiar Adam sudah dirasakan oleh semua anggota Asabri di periode 2012-2016.

"Kita masih berjuang untuk sosok panutan (Adam Damiri). Kita berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan. Karena beliau memang tidak bersalah," lanjutnya.

Dia menjawab soal putusan pengadilan yang menganggap Adam merugikan negara Rp2,7 triliun. Bagi dia, hal itu tidak berdasar. Alasannya, sejak Adam menjabat Dirut PT Asabri hingga kasus ini bergulir, uang Rp2,7 triliun tersebut masih ada dalam bentuk saham. 

"Saham tersebut masih ada dan bukan hilang. Lalu, bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan?" ujarnya.

"Makanya kami juga bingung, ketika pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sementara, kuasa hukum keluarga Adam Damiri, Anang Yuliardi mengatakan, kasus yang dihadapi Adam bukanlah komplotan. Dia menekankan maksud komplotan yang seakan-akan merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengkorupsi dana senilai Rp22,7 triliun. 

"Dalam persidangan jelas, Pak Adam dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dalam bentuk saham. Sementara, Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," tuturnya. 

PT DKI Jakarta memotong vonis Dirut PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri. Awalnya, Adam divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Namun, PT DKI memotong vonis Adam menjadi 15 tahun dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp22,788 triliun. Putusan PT DKI juga jatuhkan vonis berupa denda kepada Adam sebesar Rp750 juta.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Rahmat Damiri dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu.

Adapun putusan PT DKI itu ditetapkan pada 19 Mei 2022. Majelis hakim saat itu terdiri atas Tjokorda Rai Suamba sebagai ketua majelis. Lalu, Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun sebagai hakim anggota. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya