Wamenag: Khilafatul Muslimin Mengancam Keselamatan Negara

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Sumber :
  • Kemenag

VIVA – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi mengatakan, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. 

Wamenag Prediksi Lebaran 2024 Jatuh pada Besok, Begini Penjelasannya

"Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," kata Zainut Tauhid Saadi kepada VIVA di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022. 

Menurut keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. 

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Untuk hal itu segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan  bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

Suasana Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandarlampung.

Photo :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna
Tinjau Pembukaan Bimtek Petugas Haji, Wamenag Soroti Pentingnya Persiapan dan Langkah Antisipasi
 

Zainut mengatakan, masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk  diperjuangkan dan ditegakkan. 

"Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi," katanya. 

Pemahaman seperti itu, kata Zainut, adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan Alquran secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks al-Hadits dan Alquran secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 lalu menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. 

Dalam dunia Islam terdapat beberapa model atau sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam. 

Ia menegaskan, konsep Khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep NKRI. Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia. 

“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” katanya. 

Wakil Wantim MUI Pusat ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun. 

"Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia  yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah kepolisian RI yang melakukan penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa, 7 Juni 2022. 

Ia meyakini, polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan. "Untuk hal tersebut saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," ujarnya. 

Menurut Zainut, sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama, (Kemenag), begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya