Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Nikita Mirzani
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

VIVA – Beredar surat penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani. Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim menerangkan penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

Kebenaran surat tersebut belum bisa dipastikan, lantaran nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma tidak merespon.

Kemudian berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dia sedang mengecek beneran surat tersebut.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

"Aku coba cek ke Polresta Serkot. Sambil sama-sama kita cek ya," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan elektroniknya, Jumat, 16 Juni 2022.

Nikita Mirzani memenuhi panggilan Polresta Serang Kota.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Masalah dengan Ajudannya Memanas, Nikita Mirzani Tetap Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serkot dan selalu penyidik, AKP David Adhi Kusuma itu juga telah diberi stempel basah.

Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tanggal 13 Juni 2022. Kemudian personil kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu dini hari, 15 Juni 2022.

Masih dalam surat yang sama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas unggahannya di akun media sosial. Ia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Polisi kemudian mendatangi rumah artis Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, untuk pemanggilan paksa Nikita Mirzani karena berulang kali mangkir panggilan.

Nikita kemudian mendatangi Mapolresta Serang Kota (Serkot) ditemani oleh kuasa hukumnya pada Selasa, 15 Juni 2022. Dia mengaku sudah memberikan keterangan dan kesaksiannya dihadapan penyidik, di Mapolresta Serkot. 

"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu apa sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani, saat memberikan keterangannya di hadapan awak media, di Mapolresta Serkot, Rabu, 15 Juni 2022.  

"Iya upaya jemput paksa terhadap NM karena dia mangkir dalam pemanggilan resmi dari penyidik beberapa kali," sambungnya. Pihaknya menegaskan aparat tetap melakukan upaya persuasif, sembari mengimbau Nikita Mirzani untuk kooperatif dalam penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya