Apa Itu Visa Haji Mujamalah yang Dimiliki Ridwan Kamil

Ridwan Kamil dan istri menunaikan Ibadah haji
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @ridwankamil.fanpage

VIVA Nasional - Kementerian Agama (Kemenag) telah menegaskan bahwa tidak sama sekali memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah, Kamis 7 Juli 2022.

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Kewenangan Kementerian Agama merupakan pengelola visa haji kuota untuk Indonesia. Di dalam visa tersebut telah terdapat kuota haji reguler dan visa kuota khusus.

Hal ini telah ditegaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Pertama visa haji kuota Indonesia dan yang kedua visa haji maujamlah atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Seperti yang diberikan kepada keluarga Gubernur Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyapa jemaah haji jawa barat di Tanah Suci

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman
Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia, karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi" kata Hilman Latief di Mekah dilansir dari situs resmi Kemenag.

Adapun mengenai teknis masalah pemberangkatannya, Hilma Latife mengatakan lebih lanjut, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu pun sudah diatur dalam Ayat 2 pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ungkap Hilman Latief.

Ridwan Kamil dengan istri dan anaknya menunaikan Ibadah haji

Photo :
  • Instagram @gusmiftah

Sebelum mengakhiri pembicaraan, Hilman Latief menjelaskan lebih lanjut mengenai visa haji mujamalah, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang, ayat 3 pasal 18 mengatur bahwa  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Ridwan Kamil beserta keluarganya telah mendapatkan undangan resmi dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji 2022. Atas undangan tersebut akhirnya keluarga besar Gubernur Jawa Barat tersebut merasa terhormat dan akhirnya berangkat ke Tanah Suci Mekah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya