Adik Benny Tjokro Hadapi Sidang Tuntutan di Kasus Asabri

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Teddy Tjokrosapoetro, adik dari Benny Tjokrosaputro, menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019. 

Juru Bicara TKN: Prabowo Tidak 'Omon-omon' Berantas Korupsi Asabri

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang akan digelar pada hari ini di ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 09.00-15.00 WIB. Tuntutan bakal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny Sebayang. 

"Senin, 11 Juli 2022, untuk tuntutan," demikian informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat dikutip VIVA, Senin, 11 Juli 2022.

Gibran Senang Jika Tanah Benny Tjokro yang Disita Dihibahkan ke Pemkot Solo

Teddy yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari itu didakwa oleh jaksa telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero). 

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021. 

Benteng Vastenburg Solo Disita Kejari Jakpus Terkait Kasus Jiwasraya

Dari jumlah dimaksud, terdapat kerugian dalam reksa dana pada manajer investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA dengan total perolehan saham seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505. 

Teddy diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi. 

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. 

Dalam surat dakwaan, Teddy disebutkam telah mentransfer atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsi melalui penyertaan modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan, melakukan pembelian tanah dan bangunan serta mobil, menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan-perusahaan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya