Bareskrim Gelar Perkara Kasus ACT, Bakal Tetapkan Tersangka?

ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk mencari siapa tersangka penyelewengan dalam mengelola dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022.

Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel

“Iya nanti siang gelar perkara perkembangan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 25 Juli 2022.

Dalam gelar perkara, kata dia, rencana akan dihadiri oleh Divisi Propam, Pengawasan Penyidikan (Wassidik Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Divisi Hukum Polri.

WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

“Direncanakan dihadiri oleh Propam, Wassidik, Irwasum dan Divisi Hukum,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.

"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Menurut dia, saat itu Yayasan ACT dipimpin oleh Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus. Diduga, kata dia, mereka melakukan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Kedua pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggungjawabnya," jelas dia.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), lanjut Ramadhan, mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000.

Sementara, masing-masing ahli waring mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara Rp2.066.350.000 yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak Yayasan ACT sudah membuat format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," ujarnya.

Sementara mantan Presiden ACT, Ahyudin memastikan ACT tidak pernah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana. Menurut dia, ACT laporan keuangannya sejak itu semuanya diaudit dan dapat predikat wajib tanpa pengecualian (WTP).

“Buat kami, Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikaf WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan,” kata Ahyudin di Bareskrim pada Rabu malam, 13 Juli 2022.

Baca juga: Polri Endus Perusahaan Lain Cangkang ACT untuk Money Laundering

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya