Pengacara Mardani Maming Bisa Dipidana Jika Halangi Penyidikan

Tim Penasihat Hukum Mardani H. Maming di PN Jaksel
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan, kuasa hukum Mardani H Maming dibayang-bayangi pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dinilai menjadi penghalang dalam proses penyidikan KPK. Apalagi, kata dia, bila kuasa hukum mengetahui keberadaan Mardani H Maming yang saat ini sedang buron.

Hakim Gazalba Saleh Tertunduk Bungkam saat Bebas dari KPK

"Kalau pasal 21 kan salah satunya merintangi penyidikan, jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya bisa dipidanakan," kata Yudi, dalam Keterangannya Rabu 27 Juli 2022.

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, usai sidang gugatan praperadilan

Photo :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Hakim Kabulkan Pembebasan Gazalba Saleh, Alex Marwata: Baru Kali Ini, Pertimbangan yang Ngawur

Yudi pun mendesak, kuasa hukum Mardani H Maming menjalankan kewajibannya untuk meminta kliennya segera menyerahkan diri kepada KPK. Sehingga, perburuan buronan KPK bisa cepat berakhir.

"Saya pikir penasehat hukum punya kewajiban hukum untuk mengimbau kepada Maming agar menyerahkan diri," ujarnya.

Pengakuan Wabendum Nasdem Jadi Stafsus Lewat Anak SYL, Terima Gaji Rp31 Juta

Yudi juga menambahkan, KPK telah berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi. Ancaman hukuman bagi penghalang proses penyidikan KPK juga tidak ringan, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Seperti halnya kasus yang dialami mantan kuasa hukum Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi yang dijerat pasal 21 UU Tipikor. Fredrich diduga merintangi penyidikan kliennya dalam pusaran korupsi KTP elektronik.

Ilustrasi narapidana bebas

Photo :
  • Pinterest/Clker-Free-Vector-Images

Persisnya ketika Friedrich beserta oknum dokter salah satu rumah sakit menghalangi dan melindungi Setya Novanto yang sudah bersatus tersangka KPK. "Sama (seperti) PH (penasihat hukum) yang pernah kena di KPK, itu pasal 21. Misal pengacaranya SN (Setya Novanto)," ujarnya dia.

Merujuk pasal 21 UU Tipikor menyatakan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.’

Sementara itu, Kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana beralasan, mangkirnya Mardani H Maming dalam dua panggilan KPK, disebabkan pihaknya masih menunggu putusan praperadilan.

"Padahal, lagi-lagi tadi saya katakan, kami tetap menyampaikan surat permintaan untuk sama-sama menunggu putusan (praperadilan) hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Kenapa Kamis? Setelah mendengar putusan, jadi tidak ada niat untuk tidak datang," ujar Denny usai pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya