Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Embarkasi Makassar pada 10 Agustus
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA Nasional - Kepulangan jemaah haji Papua dijadwalkan akan berlangsung pada 10 Agustus 2022 melalui embarkasi Makassar.
491 Jemaah
Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam, Musa Narwawan, mengatakan ada 491 jemaah haji asal Papua akan pulang ke tanah air dan sampai di Makassar.
Pemeriksaan Kesehatan
Namun jemaah haji yang datang pun akan melalui sejumlah pemeriksaan kesehatan ketika Tina di Embarkasi Makassar, Ujungpandang.
Baca juga: Tantangan Menjadi Pembimbing Ibadah Jemaah Haji di Bandara
Doakan Semoga Sehat-sehat
Seperti yang disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Binmas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua, para jemaah haji yang datang terlebih dulu akan dicek kesehatan.
“Jamaah haji ini setelah tiba di Embarkasi Makassar akan dilakukan tes antigen secara menyeluruh untuk memastikan kesehatannya di masa pandemi COVID-19. Kami juga sarankan kepada kabupaten/kota agar mendoakan jemaah haji ini semua sehat-sehat tiba,” kata Musa Narwawan, Minggu, 7 Agustus 2022.
Menurut Narwawan, jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan bisa kembali ke rumah.
"Sesuai jadwal jemaah haji asal Papua masuk kloter 15 dan 16 akan tiba di Makassar, dan mereka akan bertemu keluarganya," kata Narwawan.
Ia pun menyampaikan bahwa PPH Papua bersama tim sudah melakukan persiapan menyambut kedatangan jemaah haji ini nanti di asrama haji Makassar yang akan diterima langsung oleh pemerintah Provinsi Papua.
Panitia haji akan berangkat pada 8 Agustus untuk menyambut kedatangan mereka di Makassar.
Soal kepulangan jemaah haji ke Papua nantinya akan didampingi penyelenggara haji dari masing-masing kabupaten/kota untuk kepulangannya.
“Kita ucapkan syukur karena semua haji asal Papua ini pulang dalam keadaan sehat, meskipun ada satu jemaah sempat sakit, namun sekarang ini sudah sehat,” katanya.
Narwawan menghimbau kepada semua jemaah haji asal Papua agar mengikuti aturan yang diterapkan dalam kepulangan ke Indonesia dari terutama masalah bawaan mereka agar tidak melebih batas yang ditentukan.