Komnas Perempuan: Jangan Asumsikan Istri Ferdy Sambo Baik-baik Saja

Ketua Komnas Perempuan, Andry Yentriyani saat jumpa pers terkait kasus istri Sambo
Sumber :
  • Dok Komnas HAM

VIVA Nasional – Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani mengingatkan publik agar tidak mengasumsikan istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC, dalam kondisi baik-baik saja meski telah menjenguk sang suami di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu, 7 Agustus 2022. Bahkan, PC menyampaikan keterangan di hadapan media.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

“Saya tegaskan, upaya pemulihan korban itu lebih kompleks dari yang kita perhatikan. Jadi, tidak bisa, misalnya, semata-mata hadir di publik kita asumsikan semua hal sudah baik-baik saja. Inilah bagian diskusi kami dengan tim dalam proses pemulihan,” kata Andi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak hanya bicara proses hukumnya. Tentu, beberapa hal yang harus dilakukan pelapor sangat terguncang, maka langkah-langkah awal dukungan psikologi itu menjadi sangat penting.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan keterangan pers usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan atas laporan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu, 13 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

“Kami mengamati, upaya memberikan kekuatan psikologi supaya Ibu PC bisa kemudian melewati situasi-situasi agak sulit itu sebetulnya telah dilakukan, dan memang saat ini bisa melihat kondisi beliau sudah hadir di muka publik,” ujarnya.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Dalam UU TPKS, kata dia, salah satu kerangka kerja yang membedakan dengan hukum pidana lain adalah memastikan bahwa upaya pelapor dan korban itu berjalan seiring dengan proses hukum, setelah persidangan penetapan pengadilan hak-hak lain terkait pemulihan bisa diperoleh.

Tentu saja, UU TPKS juga mensyaratkan adanya koordinasi lintas penyedia layanan yang dalam hal ini bisa disegelenggarakan oleh pihak-pihak yang harus dirujuk di sana, dia menjelaskan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam proses, ada pedoman yang sangat tegas tentang bagaimana melakukan penyelidikan, termasuk, misalnya, mengupayakan penyidik berjenis kelamin yang sama dengan korban, untuk mengurangi penahanan informasi karena malu dan segan karena jenis kelamin yang berbeda.

“UU TPKS memang mensyaratkan agar aparat penegak hukum atau penyidik terlibat di dalamnya maupun pendamping, ini adalah orang-orang yang memiliki pengalaman untuk melakukan pemeriksaan kasus seksual. Karena diharapkan pola pertanyaan itu tidak akan membebani, dalam artian membuat trauma yang berulang, dan lain-lain, sekalipun ada informasi-informasi kejelasan yang harus kita peroleh,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya