Pakar Psikologi Forensik Ragukan Kondisi Mental Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • TV Polri

VIVA Nasional – Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan kecurigaannya terhadap Putri Candrawathi selama menjalani pemeriksaan asesmen psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

LPSK Berhasil Meningkatkan Akses dan Efektivitas Layanan

Putri Candrawathi diketahui tidak memberikan keterangan apapun kepada tim LPSK saat menjalani pemeriksaan asesmen untuk memperoleh perlindungan dalam kasus Brigadir J

"Ketika diperiksa pihak tertentu, yang bersangkutan sakit tapi kooperatif. Dia katakan persoalannya dari hulu ke hilir. Tapi saat diperiksa pihak lain, LPSK misalnya, justru dia diam seribu bahasa. Kan aneh," ujar Reza dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, seperti dikutip VIVA, Minggu, 4 September 2022.

Presiden Jokowi Lantik 7 Komisioner LPSK 2024-2029, Ini Profilnya

Putri Candrawathi

Photo :
  • Antara

"Ada orang yang mengklaim dirinya korban, menderita sedemikian rupa pasti butuh perlindungan. Tapi, ketika didatangi lembaga yang ingin memberikan perlindungan, justru kenapa tidak kooperatif? Kan ini mencurigakan," sambungnya.

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Dalam kesempatan tersebut, Reza turut mempertanyakan kondisi asli dari Putri Candrawathi apakah benar dalam kondisi sakit atau tidak. Jika berpura-pura sakit, maka Reza menyebut akan ada persoalan hukum tersendiri yang harus dihadapi, termasuk dengan para tim psikolog yang menangani Putri Candrawathi saat itu.

"Ini sakit atau pura-pura sakit? Kalau benar sakit silakan berobat, mudah-mudahan cepat sembuh sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesegera mungkin di pengadilan," ungkapnya.

Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf dalam rekonstruksi

Photo :
  • TV Polri

"Tapi, kalau dia pura-pura sakit atau dalam arti malingering, ini bisa jadi persoalan hukum tersendiri. Bisa diperiksa psikolognya, ini harus," tukas Reza.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Putri, ada empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Tawarkan Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan, Siapa Saja?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihaknya siap memberi perlindungan kepada siapapun sesuai prosedur yang ada.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024