MAKI Ungkap Status Tambang Emas yang Diklaim Milik Lukas Enembe

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) buka suara soal pengakuan Lukas Enembe yang disampaikan pengacaranya, Stefanus Roy Rening, terkait kepemilikan tambang emas di Tolikara, Papua. MAKI menegaskan, pernyataan soal tambang emas itu sepenuhnya bohong.

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

"Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh pengacara Lukas Enembe sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022.

Kata Boyamin, pihaknya mengetahui informasi bohong terkait kepemilikan tambang emas itu berdasarkan penelusuran di website Kementrian ESDM atau Kementerian Investasi BPKPM. Dalam website tersebut, Lukas Enembe tidak memiliki izin yang berkaitan dengan kepemilikan tambang emas. Izin tersebut terdiri dari IUP eksplorasi (penelitian), IUP eksplorasi (operasi penambangan), RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja), dan sistem aplikasi MOMS Kementerian ESDM untuk menjual tambang sekaligus pembayaran pajak dan royalti.

Kembali Berulah, KKB Bakar Bangunan Sekolah Dasar di Intan Jaya Papua

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Dalam situs dan website tersebut jelas tidak ditemukan izin-izin terkait tambang emas di Mamit Tolikara," jelasnya.

Pemerintah Target Perpanjangan Runway Bandara Sinak Papua Selesai 2024

"Dengan tidak adanya izin-izin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal, jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan ilegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara," ungkap Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening membenarkan kliennya memiliki tambang emas. Hal ini ditanyakan langsung Roy terhadap Lukas Enembe usai muncul berbagai pertanyaan soal sumber uang yang dimiliki kliennya itu.

Selain itu, ada pula pernyataan yang menyebutkan Lukas Enembe dapat dibebaskan dari sangkaan korupsi jika mampu membuktikan sumber uang yang digunakan judi kasino serta rekening berisi Rp71 miliar yang diblokir PPATK.

"Jadi gini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Ya kan, itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," kata Roy dalam konferensi pers, Senin , 26 September 2022.

Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe semakin menjadi sorotan usai PPATK menemukan transaksi senilai Rp560 miliar. Transaksi sebesar setengah triliun itu dilakukan Lukas untuk bermain judi di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya