Pilkada Maluku Utara

Depdagri: Silahkan Ajukan Keberatan

VIVAnews – Keputusan Presiden Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melantik  Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tak hanya menimbulkan wacara pemakzulan (impeachment) terhadap presiden. Partai Golkar juga berencana mengajukan gugatan atas putusan tersebut.

Bandara Sam Ratulangi Manado Tertutup Debu Vulkanik dari Erupsi Gunung Ruang

Menanggapi reaksi penolakan, Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang mengatakan upaya mempertanyakan langkah pemerintah melantik pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba, boleh dan sah. ”Sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya di Gedung Departemen Dalam Negeri Selasa, 7 Oktober 2008.

Pelantikan pasangan tersebut dilakukan pada 29 September 2009 berdasarkan Keppres RI No. 85/P tahun 2008 tanggal 27 September 2008. PAN dan Golkar berpendapat, penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung merupakan hak KPUD yang diusulkan melalui DPRD, bukan hak pemerintah.

Partai Gelora Tolak PKS, Partai Koalisi Serahkan Keputusan Akhir di Prabowo Subianto

Menurut Saut, penyelenggara pilkada adalah KPUD yang diawasi Panwaslu, penetapannya juga dilakukan KPUD. Namun, berdasarkan ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sengketa perhitungan suara diselesaikan Mahkamah Agung yang berhak menentukan pemenang pilkada. Namun, Mahkamah Agung tak menyebut siapa pemenang, dalam fatwa yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri , MA menyatakan tidak berwenang menyebut nama pemenang sah. MA berpendapat itu merupakan kewenangan eksekutif.

Saut juga menolak bahwa waktu pelantikan yang mepet dengan Hari Raya Idul Fitri sengaja untuk menghindari penolakan pihak lain. Menurutnya, pada 30 September 2008, Mendagri juga meresmikan pembentukan kabupaten Bolaang Mangondow Timur adan Kab Bolaang Mangondow Selatan di Kantor Gubernur. ”Sekaligus pejabat masing-masing bupati kabupaten baru itu,” kata Saut.

Harga Emas Hari Ini 30 April 2024: Global dan Antam Stabil Tinggi
Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23

Fakta Mengerikan Uzbekistan Usai Tumbangkan Timnas Indonesia  U-23

Timnas Uzbekistan U-23 berhasil melaju ke partai final Piala Asia U-23 2024. Kepastian itu didapat usai mengalahkan Timnas Indonesia 2-0 di Stadion Abdullah bin Khalifa,

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024