Kompol Chuck Putranto Didakwa Ikut Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kompol Chuck Putranto hari ini di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ikut terlibat dalam menghilangkan atau merusak sebuah barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keluarga Vina Ngaku Diteror, Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek

Chuck diketahui, diperintah Ferdy Sambo untuk menelpon Irfan Widyanto untuk memastikan apakah telah menerima arahan untuk mengganti DVR CCTV.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Masih Berkeliaran, Ini Ciri-Cirinya

"Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV," ujar JPU dalam dakwaan kepada Chuck.

Kemudian, setelah Irfan menjawab 'iya' Chuck kembali menegaskan kepada Irfan terkait arahan pergantian dua DVR CCTV.

Alasan Polisi Belum Menangkap Tiga Pembunuh Vina Cirebon

Pasalnya, Chuck mengetahui terkait penembakan terhadap Brigadir Yosua. Maka dsri itu, Chuck selalu menegaslan kepada Irfan soal pergantian DVR CCTV.

"Tidak seharusnya Chuck Putranto, mengarahkan Irfan Widyanto, untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik atau milik warga Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tersebut dan mengatakan “jangan lupa untuk mengganti dengan DVR CCTV yang baru," kata JPU.

JPU menegaskan, adapaun DVR CCTV tersebut berisi rekaman video yang sangat penting sehubungan kedatangan korban Nopriansyah Yosua.

Atas perbuatannya, Chuck didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas perbuatannya itu, Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya