Sebar Video Syur Mahasiswi Lombok, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi sensor video porno
Sumber :
  • Instagram/@clickmopics

VIVA Nasional – Media sosial dihebohkan dengan video call seks (VCS) seorang mahasiswi di Lombok Tengah yang tengah membuka baju. Mahasiswi itu disebut tergiur janji bisnis dengan keuntungan jutaan rupiah, sehingga mau menuruti permintaan pria yang menawarkan VCS.

Pelaku kemudian menyebar VCS tersebut ke media sosial, sehingga menjadi heboh. Kurang dari 24 jam setelah korban melapor, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus pelaku penyebar konten VCS tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rredho Rizki Pratama mengatakan, pelaku berinisial ME (23 tahun) asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Sementara korbannya berinisial ES (19 tahun) yang menjadi mahasiswi di salah satu kampus di NTB.

"Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Oktober 2022.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Polisi menelusuri jejak digital pelaku yang berada di Sumbawa. "Berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa," ujarnya.

Mengetahui keberadaan pelaku, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap" ujar Iptu Redho.

Nasib Belasan Jam Tangan Mewah yang Dirampok dari Toko di PIK 2

Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi belum dapat menyimpulkan motif pelaku menyebarkan video syur tersebut.

"Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," katanya.

Mantan Sekuriti Ria Ricis Pakai Rekening Temannya untuk Tampung Hasil Pemerasan

Pelaku disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Atlet Esports Ridel Yesaya Daftar Jadi Anggota Polri, Ungkap Alasannya
Polisi Jerman bersiaga di lokasi pengancaman

EURO 2024 Mencekam, Polisi Jerman Tembak Pria yang Bawa Kapak dan Molotov

Polisi Jerman mengatakan, pada hari Minggu waktu setempat, 16 Juni 2024, telah menembak dan melukai seorang pria yang mengancam mereka dengan kapak dan bom molotov.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024