Pilkada Jawa Timur

Mahfud Silakan KPU Jawa Timur Mengadu ke DPR

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menunggu tindak lanjut aduan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Bagus, Bagus. Saya menghargai dan menanti tindak lanjutnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan siap jika Khofifah juga hendak menggugat. Pasalnya, mantan menteri pemberdayaan wanita itu kecewa, hanya sebagian kecil gugatan yang dikabulkan. "Dia kan juga menuntut agar hasil penghitungan dibatalkan. Kalau begitu, kan dia langsung menang. Tidak adil itu," ujar Mahfud yang pernah aktif di Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Menurut Mahfud, putusan MK itu sudah menjadi yurisprudensi, tidak bisa dibanding. "Setiap putusan ada kritik, sudah pasti. Yang menang senang, yang kalah protes," katanya. Mahfud juga tidak khawatir jika terjadi siklus gugatan. "Kalau memang ada bukti, gugat saja," ujar hakim konstitusi pilihan DPR itu.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur diulang di dua kabupaten dan satu kabupaten lain harus dilakukan penghitungan ulang. Putusan ini jawaban atas gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono, atas kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Dana Otsus Papua Dioptimalkan untuk Pembangunan Fisik Pendidikan dan SDM
Bank Mandiri memperoleh apresiasi dan masuk sebagai tempat kerja terbaik

Transaksi Aplikasi Kopra Bank Mandiri Capai Rp4.800 Triliun, Pengguna Naik 2 Kali Lipat

PT Bank Mandiri Tbk mengumumkan bahwa nilai transaksi wholesale digital melalui aplikasi Kopra by Mandiri yang telah dikelola mencapai Rp4.800 triliun kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024