UMP DI Yogyakarta Naik Rp 140 Ribu Menjadi Rp 1.981.782,39

Pemprov DI Yogyakarta Umumkan UMP 2023
Sumber :

VIVA Nasional – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2023. Ada kenaikan sebesar 7,65 % atau Rp 140.866,86 dari UMP tahun 2022. Sehingga UMP DIY pada 2023 menjadi Rp 1.981.782,39.

Anggota Bawaslu di Intan Jaya Ngaku Disandera oleh KKB, Dipalak Rp150 Juta

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik 7,65 % sebesar Rp 140,866.86," kata Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono, Senin 28 November 2022.

Beny mengatakan, jika UMP adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat. UMP di DIY ini telah ditetapkan oleh Gubernur Sri Sultan HB X. Benny menerangkan penetapan UMP tahun 2023 ini berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Selain itu juga mengacu pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Hitung-hitungan Penghasilan Tukang Parkir Liar di 22 Hari Kerja, di Atas UMP Yogya

"Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur
akademisi," ucap Benny.

Benny menuturkan, usai penetapan UMP ini akan diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di DIY, untuk mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK ini diumumkan paling lambat
tanggal 7 Desember 2022.

Banjir dan Tanah Longsor Terjang Sulsel, 8 Warga Meninggal Dunia

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP," tegas Benny.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Paramitha Widya Kusuma

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paramitha Widya Kusuma mengatakan Pemerintahan Kabupaten Brebes periode 2024 nanti harus memperhatikan tiga hal ini agar daerah ters

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024