Anak Buah AKBP Andi Sinjaya Sikat Mafia Tanah, Judi hingga Narkoba
- Dokumentasi Polres
VIVA Nasional – Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan anak buahnya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka terdiri dari 4 orang.
Untuk barang bukti yang berhasil disita adalah 5,61 gram sabu terdiri dari beberapa pocker siap edar dan juga peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu. Sedangkan untuk lokasi kasus ini yakni di Besuki dan Kapongan.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun “ ujar Andi Sinjaya, Kamis, 1 Desember 2022.
Sementara itu, untuk Satreskrim berhasil mengungkap 12 kasus kriminalitas dengan 16 orang tersangka. Kasus yang diungkap di antaranya pencabulan 1 kasus, Mafia Tanah 1 kasus, Perampasan 1 kasus, Perjudian 4 kasus, Curat 2 kasus, Penganiayaan 1 kasus dan Penipuan 1 kasus.
Terkait kasus mafia tanah, Kapolres menyebut kasus tersebut dalam proses penyidikan ditangani Unit Pidsus Satreskrim. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat sebagai korban yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil terungkap kasus dugaan sertifikat palsu.
“ Kami mengimbau dan berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan bisa segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Selain itu, masyarakat bisa lebih cerdas dan hati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengusurusan sertifikat namun tidak memiliki kewenangan “ jelasnya.
AKBP Andi Sinjaya mengimbau seluruh masyarakat tidak segan-segan melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait kejadian, tindak pidana atau penyakit masyarakat seperti judi, miras, balap liar melalui Hotline 110.
“Jangan segan-segan laporkan kepada Kami segala bentuk kejadian, tindak pidana atau penyakit masyarakat melalui hotline 110 bebas pulas “ kata AKBP Andi Sinjaya.